BEBERAPA KETENTUAN KAMPANYE PEMILU KEPALA
DAERAH
PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PROVINSI MALUKU UTARA
I.
Dasar
- Undang-Undang 12 Tahun 2008 perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan KPU No. 69 Tahun 2009 tentang Teknis Kampanye yang direvisi ke Paraturan KPU No. 14 Tahun 2010.
- Peraturan Bawaslu Nomor. 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Kepala Daerah yang direvisi ke Paraturan Bawaslu Nomor. 5 Tahun 2012
II.
Jadwal Pelaksanaan Kampanye
Pelaksanaan
Kampanye Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dilaksanakan selama 14
hari, sejak tanggal 14 Juni- 27 Juni 2013
III.
Unsur
Kampanye (Peraturan KPU No. 14 Tahun 2010)
1. Dilakukan oleh Pasangan Calon dan atau
Tim Kampanye
2. Menyakinkan para pemilih dalam rangka
memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi dan
program secara tertulis dan atau lisan.
3. Alat Peraga atau Atribut Kampanye
IV.
Kategori
Kampanye
1.
Pertemuan Terbatas
2.
Tata Muka dan Dialog
3.
Penyebaran Melalui Media
Cetak/Elektronik
4.
Penyiaran Melalui Radio dan atau
Televisi
5.
Penyeran bahan kampanye kepada umum
6.
Pemasangan alat peraga pada tempat umum
7.
Rapat Umum
8.
Debat Publik/Debat Terbuka Antar Calon
9.
Kegiatan lain yang tidak melanggar
peraturan perundang-undangan
V.
Materi
Kampanye
1.
Sopan : Bahasa dan kalimat yang santun
2.
Tertib : Tidak mengganggu ketertiban
umum
3.
Mendidik : Memberi informasi hyang
bermartabat dan mencerahkan pemilih
4.
Bijak dan Beradab : Tidak menyerang
Pribadi, Kelompok, Golongan atau Pasangan Calon Lain.
5.
Tidak Bersifat Provokatif
VI. Alat Peraga Kampanye (Baliho,
Spanduk, Poster, Bendera Partai, maupun atribut
pasangan calon lainnya) DILARANG Dipasang Di :
1.
Tempat Ibadah
2.
Tempat Pelayanan Kesehatan
3.
Gedung Milik Pemerintahan
4.
Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah)
5.
Tempat Fasilitas Umum (Tiang Telepon,
Tiang Listrik dan Pohon Perindang Jalan)
VII.
Larangan
Kampanye (Pasal 78, UU 32 Tahun 2004)
1.
Mempersoalkan dasar Negara Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Menghina seseorang, agama, suku, ras,
Golongan, Calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik
3.
Menghasut atau mengadu domba partai
politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat
4.
Menggunakan kekerasan, ancaman
kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik
5.
Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan
ketertiban umum
6.
Mengancam dan menganjurkan penggunaan
kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah
7.
Merusak dan/atau menghilangkan alat
peraga kampanye pasangan calon lain
8.
Menggunakan Fasilitas dan anggaran
pemerintah dan pemerintah daerah
9.
Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,
dan
10. Melakukan
pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan
kenderaan di jalan raya.
VIII. Aspek Netralitas
1.
Pasangan calon dilarang melibatkan PNS,
TNI dan Polri sebagai peserta dan juru Kampanye (Pasal 79 ayat 4, UU 32 Tahun
2004).
2.
Pejabat Negara atau Pejabat Struktural
dan Fungsional dalam Jabatan Negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan
dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye (Pasal 80, UU 32 Tahun 2004)
IX.
Politik
Uang
Pasangan
Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau
materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar