Selasa, 11 Juni 2013

POIN KAMPANYE PEMILU KADA



BEBERAPA KETENTUAN KAMPANYE PEMILU KEPALA DAERAH

PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

PROVINSI MALUKU UTARA









I.              Dasar



  1. Undang-Undang 12 Tahun 2008  perubahan dari  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004   tentang Pemerintah Daerah
  2. Peraturan KPU No. 69 Tahun 2009 tentang Teknis Kampanye yang direvisi ke Paraturan KPU No. 14 Tahun 2010.
  3. Peraturan Bawaslu Nomor. 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Kepala Daerah yang direvisi ke Paraturan Bawaslu Nomor. 5 Tahun 2012



II.            Jadwal Pelaksanaan Kampanye



Pelaksanaan Kampanye Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dilaksanakan selama 14 hari, sejak tanggal 14 Juni- 27 Juni 2013


III.           Unsur Kampanye (Peraturan KPU No. 14 Tahun 2010)

1.     Dilakukan oleh Pasangan Calon dan atau Tim Kampanye

2. Menyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi dan program secara tertulis dan atau lisan.

3.     Alat Peraga atau Atribut Kampanye



IV.          Kategori Kampanye

1.    Pertemuan Terbatas

2.    Tata Muka dan Dialog

3.    Penyebaran Melalui Media Cetak/Elektronik

4.    Penyiaran Melalui Radio dan atau Televisi

5.    Penyeran bahan kampanye kepada umum

6.    Pemasangan alat peraga pada tempat umum

7.    Rapat Umum

8.    Debat Publik/Debat Terbuka Antar Calon

9.    Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan



V.           Materi Kampanye

1.    Sopan : Bahasa dan kalimat yang santun

2.    Tertib : Tidak mengganggu ketertiban umum

3.    Mendidik : Memberi informasi hyang bermartabat dan mencerahkan pemilih

4.    Bijak dan Beradab : Tidak menyerang Pribadi, Kelompok, Golongan atau Pasangan Calon Lain.

5.    Tidak Bersifat Provokatif



VI. Alat Peraga Kampanye (Baliho, Spanduk, Poster, Bendera Partai, maupun       atribut pasangan calon lainnya) DILARANG Dipasang Di :

1.    Tempat Ibadah

2.    Tempat Pelayanan Kesehatan

3.    Gedung Milik Pemerintahan

4.    Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah)

5.    Tempat Fasilitas Umum (Tiang Telepon, Tiang Listrik dan Pohon Perindang Jalan)



VII.         Larangan Kampanye (Pasal 78, UU 32 Tahun 2004)

1.    Mempersoalkan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.    Menghina seseorang, agama, suku, ras, Golongan, Calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik

3.    Menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat

4.    Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik

5.    Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum

6.    Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah

7.    Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain

8.    Menggunakan Fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah

9.    Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, dan

10. Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kenderaan di jalan raya.



VIII.       Aspek Netralitas

1.    Pasangan calon dilarang melibatkan PNS, TNI dan Polri sebagai peserta dan juru Kampanye (Pasal 79 ayat 4, UU 32 Tahun 2004).

2.    Pejabat Negara atau Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Jabatan Negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye (Pasal 80, UU 32 Tahun 2004)



IX.          Politik Uang

Pasangan Calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar