Minggu, 02 Juni 2013

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tikep mendalami empat ijazah bakal calon legislatif yang terindikasi palsu, hingga menemukan bukti cukup untuk ditindaklanjuti ke aparat kepolisian.
Anggota Panwaslu Kota Tikep Divisi Pengawasan, Sarmin Mustari di Ternate, Kamis mengatakan, pihaknya tidak bisa menjastifikasi kesimpulan indikasi itu, sekalipun dalam bukti pengkajian Bacaleg bersangkutan terindikasi menggunakan ijazah.
"Kasus empat ijazah empat bakal caleg masih terindikasi, bersangkutan masih dikenai praduga tak bersalah. Oleh karena itu untuk membuktikan yang bersangkutan bersalah atau tidak biarlah proses hukum itu berjalan, kami akan tindaklanjuti ini ke Kepolisian untuk ditelusuri lebih mendalam," katanya.
Dalam penelusuran panwaslu selama ini, Sarmin mengakui empat bakal caleg tersebut terindikasi kuat gunakan ijazah palsu, namun menurutnya yang punya kewenangan menentukan keputusan itu ada di pengadilan.
"Panwas hanya punya kewenangan untuk mencari bukti yang ada, setelah dirangkum baru diproses lebih lanjut di Kepolisian, biarlah polisi yang tindak lanjut hingga dilimpahkan berkas bersangkutan ke pengadilan," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya Panwaslu menemukan 5 bacaleg terindikasi gunakan ijazah palsu, namun satu bakal caleg setelah panwaslu dan KPU melakukan verifikasi faktual, ternyata menunjukkan yang bersangkutan betul menggunakan ijazah yang legal.
Menurut Sarmin indikator yang menunjukkan bakal caleg tersebut menggunakan ijazah legal karena yang bersangkutan terdaftar dalam buku induk sekolah itu. Ada kesesuaian antara nomor induk di ijazah dan nomor induk di sekolah itu.
Menyinggung mengenai adanya edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu terkait penertiban alat peraga kampanye di seluruh Kabupaten/Kota, Sarmin mengatakan, karena masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 14 Juni sampai 27 Juni nanti. Namun edaran tersebut hingga kini belum juga ditindak lanjuti Panwaslu Kota Tikep.
Ia mengatakan, Panwaslu belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut, karena pihaknya belum menerima informasi dari pemerintah daerah terkait penetapan lokasi mana yang dijadikan tempat kampanye melalui alat peraga.
Terkait dengan hal itu, semua baliho akan ditertibkan terkecuali baliho tersebut hanya memuat foto pasangan calon saja dan tidak menggunakan kata-kata untuk mempengaruhi publik. Karena yang dimaksudkan dengan kampanye itu harus memiliki 3 unsur akumulatif sebagaimana dalam PKPU 14.
"Misalnya, ada baliho yang menampilkan foto pasangan calon saja, maka itu tidak termasuk kampanye. Kalau dikategorikan kampanye itu jika di dalam baliho tersebut ada tertulis penyampaian visi-misi untuk mengajak orang agar mendukung pasangan ini atau itu," katanya

Menurut Sarmin, di Kota Tikep ada beberapa pasangan calon yang masih menggunakan visi-misi dalam balihonya padahal belum masuk masa kampanye. Di masa rehat selama 16 hari ini, Panwaslu berharap tim pemenang masing-masing pasangan calon di wilayah Kota Tikep dengan sadar bisa menertibkan pemasangan balihonya yang dianggap melanggar aturan.
"Dalam PKPU 14 juga menjelaskan tentang penempatan lokasi alat peraga kampanye. Sehingga tidak melanggar nilai-nilai etika dan estetika. Dalam hal penempatan lokasi alat peraga, seharusnya dilihat dari aspek kebersihan, keindahannya dan jangan sampai melanggar etika," ujarnya.(rr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar